UU Pelindungan
Data Pribadi
Definisi dan Ruang Lingkup
Data Pribadi adalah informasi tentang individu yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui sistem elektronik maupun nonelektronik. UU PDP berlaku bagi semua pihak, termasuk individu, badan publik, dan organisasi internasional, baik di sektor publik maupun privat, serta mencakup ketentuan sanksi. Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi mencakup berbagai entitas yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemrosesan data pribadi.
Hak Subjek Data Pribadi
- Mengetahui Pemrosesan Data Pribadi: Anda dapat meminta informasi kepada pengendali data tentang pemrosesan data pribadi Anda . Pengendali Data Pribadi wajib memberikan informasi tersebut kepada Anda.
- Memperbarui atau Memperbaiki Data: Anda berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi Anda sesuai dengan tujuan Pemrosesan Data Pribadi.
- Akses dan Salinan Data: Anda berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengakhiri, Menghapus, atau Memusnahkan Data: Sebagai salah satu hak Subjek Data Pribadi, Anda bisa mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi Anda dengan mengajukan permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
- Menarik Persetujuan Pemrosesan: Sebagai salah satu hak Subjek Data Pribadi, Anda bisa menarik kembali persetujuan Pemrosesan Data Pribadi dengan mengajukan permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
- Keberatan terhadap Pemrosesan Otomatis: Sebagai salah satu hak Subjek Data Pribadi, Anda berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada diri Anda dengan mengajukan permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
- Membatasi Pemrosesan Data: Sebagai salah satu hak Subjek Data Pribadi, Anda berhak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi dengan mengajukan permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
- Gugatan Ganti Rugi: Sebagai salah satu hak Subjek Data Pribadi, Anda berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang diri anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Transfer Data ke Pengendali Lain: Sebagai salah satu hak Subjek Data Pribadi, Anda berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi Anda ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang PDP.
- Penolakan Permintaan oleh Pengendali Data: Anda bisa menolak permintaan dari Subjek Data Pribadi yang terbatas pada hal-hal: Pengakhiran pemrosesan (Pasal 8), penarikan kembali persetujuan (Pasal 9), pengajuan keberatan (Pasal 10 ayat (1)), penundaan atau pembatasan pemrosesan (Pasal 11), dan Mendapatkan dan/ atau menggunakan dan mengirimkan data pribadi miliknya (Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)). .
Dasar Pemrosesan Data Pribadi
Dasar Pemrosesan yang bisa Anda gunakan meliputi:
- Persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
- Pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian.
- Pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi.
- Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.