Privasi Lindungi
Data Privacy for Human Dignity
Setiap teknologi, pemrosesan data, dan inisiatif yang Anda kembangkan bertujuan untuk mempermudah kehidupan dan mendorong kemajuan. Namun, di balik setiap langkah inovasi, ada komitmen yang tak tergoyahkan: melindungi privasi setiap individu. Bukan hanya karena diperintahkan menurut hukum dan hak asasi manusia, tetapi karena merupakan ikrar yang telah dan seharusnya diyakini peradaban manusia dan pengetahuan. Untuk itu, kami ada bersama Anda.

Jasa Konsultasi
Memberikan panduan strategis dan solusi berbasis regulasi untuk memastikan bisnis Anda memenuhi standar pelindungan data pribadi.

Seminar dan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tim Anda dalam kepatuhan UU PDP melalui sesi pelatihan interaktif.

Implementasi Teknologi
Mengintegrasikan sistem keamanan data dan manajemen kepatuhan untuk memastikan pemrosesan yang lebih efektif dan otomatis.
Apakah organisasi Anda siap menerapkan
UU Pelindungan Data Pribadi?
Frequently Asked Question
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa yang dimaksud dengan data pribadi?
Data pribadi adalah segala informasi tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik (Pasal 1 ayat 1).
Apakah UU PDP berlaku untuk semua pihak?
Undang-Undang PDP berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang”. Sehingga keberlakukan UU PDP menjangkau sektor publik maupun sektor privat. termasuk juga dalam hal pengenaan sanksi.
Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk menerapkan PDP?
Anda dapat mengidentifikasi kebutuhan organisasi melalui kuesioner PDP Readiness Check di situs ini sebagai langkah awal.
Apa saja asas yang digunakan dalam UU PDP ini?
Undang-Undang ini berasaskan : a. pelindungan b. kepastian hukum; c. kepentingan umum; d. kemanfaatan; e. kehati-hatian; keseimbangan; g. pertanggungjawaban; dan h. kerahasiaan (pasal 3 UU PDP)
Apa saja jenis-jenis data pribadi?
Jenis-jenis data pribadi terbagi menjadi dua, yaitu: Data Pribadi Umum: Data yang bersifat umum dan terbuka yang dapat diakses oleh publik. Contohnya: nama, alamat, dan nomor telepon(Pasal 4 ayat 3). Data Pribadi Spesifik: Data yang apabila dalam pemrosesannya dapat mengakibatkan dampak lebih besar kepada subjek data pribadi. Contohnya: data kesehatan, data keuangan, dan data biometrik (Pasal 4 ayat 2).
Apakah semua organisasi perlu menerapkan PDP?
Anda perlu mengenali kategori sistem elektronik organisasi. Kategori sistem elektronik menentukan pendekatan PDP yang dilakukan.
Pahami kategori sistem elektronik