Seiring dengan perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial, kesadaran akan pentingnya pelindungan data pribadi semakin meningkat. Indonesia telah merancang Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk memperkuat regulasi terkait keamanan data.
Survei Kesiapan Masyarakat dan Industri
Dalam rangka menyambut implementasi regulasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center melakukan survei untuk menilai pemahaman dan kesiapan masyarakat serta industri terhadap pelindungan data pribadi.
Pengetahuan Masyarakat tentang Data Pribadi
Masyarakat memahami data pribadi dalam dua kategori: umum dan khusus. Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta informasi kontak dikategorikan sebagai data pribadi umum, sementara data keuangan dan kesehatan masuk dalam kategori data pribadi khusus.
Kesadaran terhadap Kebijakan Privasi
Mayoritas masyarakat memahami pentingnya kebijakan privasi saat mengunduh aplikasi. Namun, banyak yang tidak membacanya karena isi yang terlalu panjang dan sulit dipahami.
Pengaturan Privasi di Media Sosial
Setengah dari pengguna Facebook membuka profil mereka secara publik, dan sebagian besar pengguna Instagram tidak mengubah pengaturan privasi akun mereka.
Penyalahgunaan dan Kebocoran Data Pribadi
Sekitar 28,7% masyarakat pernah mengalami penyalahgunaan data pribadi, dengan dampak utama berupa teror dari pihak yang tidak dikenal. Selain itu, 12,1% masyarakat mengalami kebocoran data finansial yang menyebabkan kehilangan uang tabungan dan saldo e-wallet.
Perlunya Regulasi Pelindungan Data Pribadi
Hampir setengah masyarakat telah mengetahui atau membaca tentang RUU PDP. Mereka menilai bahwa adanya lembaga khusus sangat penting untuk mengawasi pelindungan data pribadi di Indonesia.
Kesiapan Perusahaan dalam Pelindungan Data
Sebagian besar perusahaan belum memiliki sertifikasi manajemen sistem informasi. Mayoritas hanya menerapkan standar perlindungan data secara umum, dan hanya sebagian kecil yang telah menerapkan pelindungan data pribadi secara ketat.
Kebijakan dan Upaya Perusahaan
Banyak perusahaan mengumpulkan data konsumen hingga 1.000 entri, mencakup nama, alamat, dan kontak pribadi. Meskipun sebagian besar telah memiliki kebijakan privasi, 12,5% perusahaan kecil belum menerapkannya. Langkah-langkah seperti SOP keamanan dan daftar kontrol akses telah diterapkan, tetapi hanya sedikit perusahaan yang memiliki Data Protection Officer (DPO).
Persepsi Industri terhadap UU PDP
Pelaku usaha umumnya menilai sistem pelindungan data pribadi di Indonesia cukup baik. Mereka berharap UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam transaksi digital dan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang aman dalam bisnis digital.
Kendala dan Harapan dalam Implementasi UU PDP
Kendala utama yang dihadapi perusahaan dalam penerapan UU PDP adalah kurangnya pemahaman terhadap regulasi serta belum adanya sertifikasi terkait. Sebanyak 57,8% perusahaan berharap ada waktu sosialisasi sebelum implementasi regulasi.
Metode Survei
Survei dilakukan dengan pendekatan: Telesurvey
- Persepsi Publik: 11.305 responden dari 34 provinsi, menggunakan metode sampling non-probability (14-21 Juli 2021).
- Persepsi Industri: 135 pelaku usaha digital dari 14 provinsi, menggunakan purposive sampling (26 Juli – 13 Agustus 2021).
Hasil survei ini diharapkan dapat membantu dalam penyusunan dan implementasi kebijakan yang lebih baik terkait pelindungan data pribadi di Indonesia.
Referensi: Katadata Insight Center. 2021. Survei Persepsi Masyarakat dan Kesiapan Industri terhadap Pelindungan Data Pribadi.