Kompetensi Pejabat PDP

A woman writes in a notebook at a café table with a coffee and smartphone nearby.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 103 Tahun 2023 terkait Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Informasi dan Komunikasi, khususnya dalam aktivitas pemrograman, konsultasi komputer, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Peraturan ini mulai berlaku sejak 23 Juni 2023.

Regulasi ini disusun sebagai respons terhadap perkembangan dan kebutuhan tenaga profesional di bidang PDP, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang PDP. Dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di sektor ini, berbagai peran baru seperti Data Protection Officer, Privacy Manager, Privacy Analyst, dan Data Privacy Engineer semakin dibutuhkan di berbagai industri.

Penyusunan SKKNI PDP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Tata Kelola PDP Aptika, Balitbang Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tim perumus lainnya.

Standar Kompetensi PDP

SKKNI PDP dibuat berdasarkan amanat Pasal 53 ayat (2) UU PDP, yang menyatakan bahwa pejabat atau petugas yang menangani fungsi PDP harus memiliki profesionalisme, pemahaman hukum, serta kompetensi dalam praktik perlindungan data pribadi.

SKKNI PDP terdiri dari 19 unit kompetensi yang mencakup berbagai aspek berikut:

  • Menentukan Landasan Program Kerja PDP
  • Menentukan Kebutuhan Struktur Tim PDP
  • Menentukan Kerangka Kerja PDP
  • Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan Terkait PDP
  • Menentukan Strategi PDP
  • Menyusun Kriteria Matriks Risiko PDP
  • Melakukan Penilaian Dampak PDP
  • Menguji Efektivitas Program Kerja PDP
  • Menyusun Tata Kelola PDP
  • Menyusun Manajemen PDP pada Domainnya
  • Menerapkan Program Kerja PDP
  • Melakukan Pemantauan Program Kerja PDP Sesuai Regulasi
  • Merumuskan Saran kepada Manajemen
  • Mengelola Audit Program Kerja PDP
  • Memastikan Tindak Lanjut terhadap Hasil Audit PDP
  • Merumuskan Proses Perolehan Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi
  • Menanggapi Permintaan Informasi Data Pribadi
  • Memastikan PDP Terintegrasi dalam Manajemen Respons Insiden
  • Memastikan Berjalannya Manajemen Respons Insiden terhadap Kegagalan PDP

Struktur Kompetensi PDP

Standar kompetensi PDP disusun dengan merujuk pada Body of Knowledge CIPM IAPP agar dapat diselaraskan dengan standar internasional. Unit kompetensi ini dikelompokkan dalam beberapa fungsi utama:

  • Fungsi Tata Kelola: UK 1, 2, 3, 5, 9
  • Fungsi Kepatuhan Hukum: UK 4
  • Fungsi Manajemen Risiko: UK 6, 7
  • Fungsi Perencanaan: UK 9, 10
  • Fungsi Operasional: UK 11, 12, 13
  • Fungsi Audit: UK 14, 15
  • Fungsi Respon Hak Subjek Data: UK 16, 17
  • Fungsi Respon Insiden: UK 18, 19

Langkah Selanjutnya

Setelah penerbitan SKKNI PDP, tahap berikutnya adalah menyusun Peta Okupasi PDP yang mencakup deskripsi kerja, tanggung jawab, kewenangan, tingkat keahlian, jenjang karier, serta kompetensi yang diperlukan untuk setiap okupasi. Selain itu, akan disiapkan materi pelatihan utama dan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) khusus PDP.

Pejabat PDP di Indonesia diwajibkan untuk menguasai seluruh unit kompetensi, mencakup aspek hukum maupun praktik implementasi PDP.

Kepatuhan terhadap Regulasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional Pasal 4, seluruh pelatihan PDP di Indonesia harus mengikuti standar SKKNI PDP. Pasal 14 dari peraturan tersebut juga mewajibkan bahwa sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Penting bagi asosiasi dan lembaga pelatihan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini. Ironisnya, pelatihan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP justru tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *