Pelindungan Data Pribadi dan Peluang Bisnis
Penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen, karena regulasi ini mengharuskan pengelola dan pemroses data untuk lebih transparan dalam mengelola data pribadi.
Dari sisi keamanan sistem, sektor bisnis didorong untuk mengevaluasi serta memperkuat strategi perlindungan data mereka. Hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang di era digital.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), UU PDP juga berperan dalam mendorong inovasi dalam pengelolaan bisnis. Adanya regulasi ini memacu persaingan antarperusahaan dalam membuktikan kemampuan mereka dalam mengelola dan melindungi data secara aman.
Persiapan Implementasi UU PDP
Oleh karena itu, sektor bisnis perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi implementasi UU PDP. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Membangun sistem keamanan data: Perusahaan harus memastikan bahwa sistem mereka terlindungi dari kebocoran data, termasuk jika menggunakan layanan pihak ketiga.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM): Penting bagi perusahaan untuk memiliki tenaga ahli yang memahami UU PDP, termasuk menunjuk Data Protection Officer (DPO) sebagai pengelola utama perlindungan data.
- Memetakan jenis data yang dikumpulkan: Dengan mengetahui jenis data yang dikelola, perusahaan dapat mengidentifikasi serta mengontrol informasi yang mereka miliki.
- Menyusun prosedur operasional standar (SOP) pengelolaan data pribadi: SOP diperlukan untuk mengatur mekanisme perlindungan data, termasuk prosedur penghapusan data berdasarkan permintaan pemiliknya.
Peluang Bisnis dari Implementasi UU PDP
Selain meningkatkan perlindungan data pribadi, UU PDP juga menciptakan peluang bisnis baru. Menurut Deloitte, penerapan sistem manajemen data yang baik dapat meningkatkan daya tarik perusahaan bagi investor. Saat ini, investor tidak hanya mempertimbangkan laporan keuangan, tetapi juga menilai laporan Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam menentukan keputusan investasi mereka.
UU PDP juga mewajibkan perusahaan untuk memiliki Data Protection Officer (DPO), yang berperan sebagai penghubung utama dalam pengelolaan data secara menyeluruh.
Alex Siu Hang Cheung, Risk Advisory Partner di Deloitte Indonesia, menekankan bahwa UU PDP mencakup berbagai aspek penting dalam tata kelola data. Hal ini mendorong pelaku bisnis untuk meningkatkan standar industri guna memperkuat daya saing mereka di pasar global.
Menurutnya, regulasi ini juga mendorong pengembangan teknologi dan inovasi, karena pengolahan serta penyimpanan data harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan persetujuan pemilik data. Selain itu, setiap transfer data ke luar Indonesia memerlukan izin dari subjek data, yang berkontribusi pada peningkatan digitalisasi di berbagai sektor.
Hendro, Director at Deloitte Indonesia Risk Advisory, menambahkan bahwa keamanan dan privasi data merupakan dua aspek yang berbeda tetapi saling berkaitan. Ia mengibaratkan keamanan sebagai dinding rumah yang melindungi, sementara privasi adalah pintu yang mengatur siapa saja yang diizinkan masuk. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan keduanya berjalan secara seimbang untuk menjaga kepercayaan pengguna dan keberlangsungan bisnis mereka.